TUGAS POKOK TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

TUGAS POKOK TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

I. Atasan PPID Polines memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanan layannan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Polines dan PPID Pelaksana;
  2. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID Polines dan PPID Pelaksana;
  3. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan oleh PPID Polines;
  4. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
  5. Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.

II. Tim Pertimbangan PPID memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Memantau pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidangnya;
  2. Memberi masukan untuk untuk pengoptimalan pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  3. Memberikan masukan untuk penyelesaian sengketa layanan informasi publik;
  4. Turut berpartisipasi aktif dalam mengkoordinasi, mengharmonisasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai bidang tugas pokok fungsi masing-masing dalam institusi.

III. PPID Polines memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  2. Menetapkan standard pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  3. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  4. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; 6. menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
  6. menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
  7. menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
  10. melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
  11. melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana;
  12. menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan salinan laporan tahunan kepada Direktur.

IV. PPID Pelaksana memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; 4. menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
  4. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  5. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Polines.

V. Pembantu PPID Pelaksana memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  3. menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atau informasi publik;
  4. menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
  5. menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Polines.