ALUR Permohonan Sengketa Informasi

 PPID

(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen)

Politeknik Negeri Semarang

 

Sengketa Informasi.png

 

ALUR PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI

  1. Pemohon mengajukan permohonan atas keberatan informasi dengan melengkapi berkas permohonan informasi publik, berkas keberatan informasi publik, tanda terima surat permohonan dan keberatan, identitas pemohon.
     
  2. Pemberitahuan ke pemohon dikirim dan untuk dilengkapi maksimal 7 hari kerja, jika tidak melengkapi dalam batas waktu maka penyelesaian sengketa TIDAK DAPAT DILANJUTKAN dan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Polines.
     
  3. Jika kelengkapan dipenuhi maka pemohon mendapat bukti penerimaan berkas secara langsung atau dikirim maksimal 7 hari kerja.
     
  4. PPID akan melakukan analisa dan menjawab atas keberatan informasi  tersebut.
     
  5. Jawaban akan dikirim selambatnya 10 hari kerja ke pemohon.
     
  6. Apabila  pemohon sudah merasa puas maka sengketa informasi dinyatakan selesai.
     
  7. Apabila  pemohon tidak merasa puas maka sengketa informasi akan dilanjutkan ke pengadilan.
     
  8. Jika sebelum proses pengadilan pemohon mencabut sengketa, maka Polines akan menerbitkan akta pembatalan, dan diinformasikan kepada pemohon. Selanjutnya sengketa informasi dinyatakan selesai.

 

There is currently no content classified with this term.

Subscribe to RSS - ALUR Permohonan Sengketa Informasi