Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Politeknik Negeri Semarang (Polines) memiliki visi menjadi Perguruan Tinggi vokasi yang Diakui, Mampu Bersaing, Akuntabel, Berkarakter dan Beretika dalam Penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Bisnis. Upaya-upaya pencapaian tertinggi dalam hal penyelenggaraan Tridharma Polines tersebut, telah dirancang melalui misi, sasaran, dan tujuan serta mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki.
Untuk melengkapi tujuan Polines sekaligus berbarengan dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas dan setiap badan publik Polines untuk mengadopsi dan mengatur skema layanan publik demi mendukung tujuannya tersebut. Skema layanan publik memfasilitasi pemberitaan yang mendukung informasi, memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik. Informasi mengenai regulasi dapat dilihat melalui website ppid.polines.ac.id.
Adapun dokumen regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik dapat anda lihat pada tautan ini. Untuk penyalahgunaan wewenang pejabat Polines, silakan hubungi kami pada tautan ini. SOP Layanan Informasi Publik SOP Pengelolaan Permohonan Informasi SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) SOP Pengujian tentang konsekuensi SOP pendokumentasian informasi publik SOP pendokumentasian informasi yang dikecualikan Formulir terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik: Formulir permohonan informasi publik Formulir keluhan pelayanan Formulir keberatan KIP Formulir penyalahgunaan wewenang Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor KEP-224/01/05/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi